Dari 23 saksi yang dihadirkan kata Chandra Muliawan semuanya tidak ada yang mengatakan Ujang menggelapkan uang dana pegawai Korpri Pemkab Waykanan. "Sudah selayaknya majelis, terdakwa dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum," tandasnya.
Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Waykanan Muhammad Gibrafil menuntut Ujang Faishal pada 28 Februari 2024 dengan penjara selama empat tahun.
Jaksa penuntut umum menyatakan Ujang Faishal terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ujang Faishal dengan penjara selama 4 tahun," kata jaksa. Ia juga diganjar dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ujang diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila tidak ada maka dipenjara selama 2 tahun.
Sebelumnya Ujang Faishal didakwa telah menggelapkan uang dana Korpri sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 miliar.
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, terdakwa Ujang Faishal melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan sebagian dana Korpri sebesar Rp50 juta untuk diinvestasikan kepada perusahaan Travel PT Quita Arnes.
"Kemudian sebesar Rp 190 juta, juga turut diinvestasikan oleh terdakwa Ujang Faishal kepada Koperasi Ramik Ragom," katanya