Pemkot Tinjau Ulang Pembukaan Proyek LPL

Wali Kota Eva Dwiana saat ditemui di DPRD Bandarlampung, Senin (10/11).-FOTO MELIDA ROHLITA -

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menanggapi dibukanya kembali proyek Living Plaza Lampung (LPL) yang sempat ia hentikan pada tahun 2021.

Menurutnya, setiap proyek investasi memiliki aturan dan mekanisme tersendiri, termasuk soal perizinan dan dukungan masyarakat sekitar. ’’Semua ada kebijakan masing-masing. Izin itu bukan hanya dari pemkot. Nanti saya lihat dulu, kok bisa dibuka lagi,” kata Eva saat ditemui di DPRD Bandarlampung, Senin (10/11).

Dia menegaskan Pemerintah Kota Bandarlampung akan meninjau kembali proses izin serta dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

BACA JUGA:PTSL Dinilai Menyimpang dari Desain Awal

Eva juga menekankan pentingnya persetujuan warga dalam pelaksanaan proyek berskala besar di wilayah perkotaan. ’’Kalau mereka (pihak pengelola) sudah memenuhi semua persyaratan dan masyarakat sekitar setuju, pemerintah hanya memastikan aktivitas berjalan baik,” jelasnya.

Wali kota yang akrab disapa Bunda Eva itu menambahkan, selama kegiatan bisnis berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi warga, pemerintah akan mendukung. Namun, bila ditemukan masalah atau penolakan masyarakat, Pemkot tak segan menutup kembali aktivitas proyek.

“Kalau semua berjalan baik, PAD juga meningkat, masyarakat ikut merasakan manfaatnya. Tapi kalau bermasalah, ya kita tutup lagi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rencana Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau langsung ke Living Plaza Lampung (LPL) belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat karena jadwal dewan saat ini cukup padat.

“Belum teragendakan, karena seminggu ini kami ada agenda Badan Anggaran (Banang) dan Panitia Khusus (Pansus),” ujar Agus Djumadi saat dikonfirmasi Selasa, 21 Oktober 2025.

Agus menjelaskan, sebelumnya dirinya akan berdiskusi dahulu dengan sejumlah anggota Komisi III terkait rencana kunjungan tersebut. Namun, hasil pembicaraan internal masih perlu ditindaklanjuti lebih lanjut agar agenda dapat disesuaikan dengan jadwal resmi DPRD.

“Saya diskusikan dengan kawan-kawan, nanti tindak lanjutnya akan saya informasikan kembali,” kata dia.

Kunjungan Komisi III ke Living Plaza Lampung sebelumnya disebut-sebut akan dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait aktivitas usaha dan kelengkapan perizinan di kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan kunjungan lapangan tersebut.

Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti kelanjutan proyek pembangunan Living Plaza Lampung di Rajabasa Nunyai yang dinilai bermasalah sejak awal penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tag
Share