PTSL Dinilai Menyimpang dari Desain Awal

Radar Lampung Baca Koran--

Minta Evaluasi Seluruh Program di BPN Lamsel

BANDARLAMPUNG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan yang belum juga rampung sejak tahun 2018 dinilai menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan. 

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Vincensius Soma Ferrer menilai kondisi tersebut bukan sekadar ketidakoptimalan, melainkan bentuk masalah tata kelola dan lemahnya kontrol kebijakan publik.

Menurutnya dalam konteks kebijakan publik, tidak ada istilah hitam-putih atau gagal total. Namun dalam kasus PTSL di Lamsel, ada indikasi kuat bahwa implementasi program tidak berjalan sebagaimana desain awalnya.

BACA JUGA:Satgas MBG Lampung Ingatkan SPPG Disiplin Pelaporan agar Penyaluran Dana Tidak Terlambat

“PTSL ini merupakan intervensi pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat. Orientasinya memperkuat kepastian hukum agraria. Secara konsep, kebijakan ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, yang terjadi di lapangan justru menunjukkan adanya masalah serius dalam implementasi,” ujar Vincensius, Senin 10 November 2025.

Ia menilai, niat baik pemerintah melalui program PTSL justru kehilangan efektivitas dan rohnya karena lemahnya kontrol sosial dan pengawasan dalam pelaksanaannya. 

Kondisi itu, kata dia, membuka celah bagi aktor atau oknum tertentu, termasuk praktik percaloan, yang merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap negara.

“Akibat aktivitas calo, masyarakat dirugikan. Bahkan, niat baik negara untuk memberikan kepastian hukum agraria justru kehilangan maknanya. Ini bukan sekadar soal implementasi, tapi juga soal lemahnya pengawasan dan kapasitas birokrasi,” tegasnya.

Vincensius menekankan pentingnya evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di Lampung Selatan.

Ia menilai fakta bahwa sertifikat PTSL dari tahun 2018 belum juga terbit menjadi bukti adanya “mis-evaluasi" atau bahkan dugaan pengabaian terhadap proses yang seharusnya diawasi ketat.

“Fenomena ini harus dievaluasi dengan serius. Kalau sejak 2018 belum terbit, berarti ada kesalahan mendasar dalam prosesnya. Jangan sampai negara diam terhadap praktik percaloan yang tumbuh subur di balik program ini. Negara harus menunjukkan marwah dan kemampuannya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Program PTSL, sejatinya menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. 

Namun, mandeknya pelaksanaan di Lampung Selatan dinilai menjadi cerminan lemahnya tata kelola pertanahan di daerah dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksana di lapangan. 

Tag
Share