PTSL Dinilai Menyimpang dari Desain Awal

Radar Lampung Baca Koran--

“Sampai saat ini saya belum melihat keterlibatan pegawai tetap kami. Nama yang disebut itu bukan ASN,” katanya.

Namun, Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM menilai, justru di situlah persoalannya, minimnya pengawasan dan lemahnya sistem internal BPN membuat para oknum bisa bergerak bebas.

“Status honorer atau bukan, masyarakat tetap melihat mereka sebagai perpanjangan tangan institusi negara,” katanya.

Aqrobin AM menjelaskan, kasus ini menunjukkan bahwa BPN Lampung Selatan belum menjalankan reformasi birokrasi secara serius.

“Kasus seperti ini bukan baru. Banyak warga dirugikan, uang hilang, sertifikat tak jadi. BPN ini harus disapu bersih dari oknum-oknum calo,” tegasnya.

Menurutnya, Program PTSL sejatinya lahir untuk memberantas mafia tanah dan memudahkan rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum. Tapi di Lampung Selatan, justru program inilah yang dijadikan pintu masuk oleh oknum nakal untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Jika BPN benar-benar ingin memulihkan citra, bukan sekadar evaluasi yang dibutuhkan, melainkan langkah hukum yang tegas, baik terhadap calo, maupun aparat yang membiarkan mereka beroperasi," ucapnya. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share