Dinas Sosial Lampung Kembali Ajukan Gele Harun Sebagai Pahlawan Nasional

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi-FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG – Dinas Sosial Provinsi Lampung akan kembali mengajukan nama Mr. Gele Harun sebagai Pahlawan Nasional pada tahun mendatang. 

Meskipun tidak ditetapkan sebagai pahlawan nasional tahun ini, Pemprov Lampung tetap optimis bahwa perjuangan tokoh tersebut akan segera memperoleh pengakuan di tingkat nasional.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan, nama Gele Harun sudah diusulkan sejak 2019 dan terus diperbarui setiap tahun melalui rekomendasi kepala daerah. 

Meskipun telah melalui verifikasi yang panjang dan dinyatakan layak, penetapan akhir tetap menjadi hak prerogatif Presiden melalui Dewan Gelar Nasional di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Walaupun belum ditetapkan tahun ini, kami tetap optimis. Berkas dan hasil kajian sudah lengkap dan memenuhi syarat. Dinas Sosial akan kembali mengajukan Mr. Gele Harun sebagai pahlawan nasional asal Lampung pada tahun depan,” ujar Aswarodi pada 12 November 2025.

BACA JUGA:Kisah Radin Inten II, Pahlawan Nasional Lampung yang Gugur di Usia 22 Tahun

Mr. Gele Harun sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pahlawan Daerah pada 2015 setelah melalui seminar nasional dan verifikasi akademik.

Menurut Aswarodi, perjuangan Mr. Gele Harun memiliki makna historis yang sangat kuat bagi Lampung. 

Sosok pejuang ini dikenal memimpin perlawanan pada masa Agresi Militer Belanda II, dengan wilayah perjuangan yang mencakup Bandar Lampung, Lampung Barat, hingga Lampung Utara.

“Walaupun beliau lahir di Sumatera Utara, seluruh perjuangannya dilakukan di Lampung. Itulah yang menjadi dasar utama pengusulannya sebagai pahlawan nasional,” tambah Aswarodi.

BACA JUGA:K.H. Ahmad Hanafiah Pahlawan Nasional

Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Lampung, Drs. Maskun, yang juga dosen Pendidikan Sejarah Universitas Lampung, menegaskan bahwa status kelahiran atau asal daerah bukanlah pertimbangan utama dalam penetapan gelar pahlawan.

Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Gelar Daerah.

“Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2012 telah mengatur bahwa syarat utama pengusulan adalah jasa perjuangan, bukan latar belakang suku atau tempat kelahiran. Mr. Gele Harun berjuang mempertahankan Lampung sebagai bagian dari NKRI, dan itu adalah bukti konkret pengabdiannya,” jelas Maskun.

Tag
Share