Tak Mampu Bayar Utang, Debitur Jangan Kabur!
EDUKASI KEUANGAN: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari dalam acara edukasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Jakarta, Senin (10/11).--FOTO BERITASATU.COM/ERFAN MA'RUF
JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para debitur agar tidak menghindar saat menghadapi kesulitan membayar utang. OJK menegaskan sikap tidak kooperatif justru bisa memperburuk keadaan dan berujung pada penagihan oleh debt collector.
’’Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beriktikad baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari di Jakarta, Senin (10/11).
Frederica menekankan langkah terbaik bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan adalah segera berkomunikasi dengan perusahaan pemberi pinjaman untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi utang.
"Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?' Itu lebih bisa diterima,” tambahnya.
Apabila debitur sudah beritikad baik, tetapi masih mengalami kendala komunikasi dengan pihak perusahaan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar dapat menemukan jalan keluar.
’’Nanti dipertemukan itu. Banyak misalnya ibu-ibu kena pinjol kita pertemukan dan seterusnya, tetapi jangan jadi konsumen tidak beritikad baik,” tuturnya.
Frederica menjelaskan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan batasan jelas mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.
Menurutnya, tanggung jawab penuh tetap berada pada penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.