Tak Mampu Bayar Utang, Debitur Jangan Kabur!
EDUKASI KEUANGAN: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari dalam acara edukasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Jakarta, Senin (10/11).--FOTO BERITASATU.COM/ERFAN MA'RUF
’’PUJK tidak boleh bilang, 'oh itu debt collector pihak luar'. Tidak bisa begitu karena mereka bekerja sama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab," tegas Frederica.
OJK juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan penagihan.
"Sudah banyak yang kami sanksi. Makanya tidak semasif sebelumnya (kejadian di lapangan). Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda yang cukup besar," ungkapnya. (beritasatu.com/c1)