Lalu tanpa tanpa adanya bukti permohonan dan juga tidak melakukan pembukuan piutang, Ujang Faishal meminjamkan sebagian dana tersebut kepada Satuan Kerja yang berada di lingkup Pemkab Waykanan.
"Terdakwa juga menggunakan Dana tersebut untuk kegiatan pengiriman peserta study banding, dan pemberian biaya operasional yang tidak disertai bukti tanda terima," lanjut jaksa.
Tak hanya itu dalam dakwaannya juga menjelaskan, pada tahun 2015 dimana masa jabatan terdakwa Ujang Faishal sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpri Pemkab Waykanan berakhir. Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Bendahara meskipun tanpa SK penunjukan. (nca)
Kategori :