Lalu tanpa tanpa adanya bukti permohonan dan juga tidak melakukan pembukuan piutang, Ujang Faishal meminjamkan sebagian dana tersebut kepada Satuan Kerja yang berada di lingkup Pemkab Waykanan.
"Terdakwa juga menggunakan Dana tersebut untuk kegiatan pengiriman peserta study banding, dan pemberian biaya operasional yang tidak disertai bukti tanda terima," lanjut jaksa.
Tak hanya itu dalam dakwaannya juga menjelaskan, pada tahun 2015 dimana masa jabatan terdakwa Ujang Faishal sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpri Pemkab Waykanan berakhir. Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Bendahara meskipun tanpa SK penunjukan. (nca)
Tags : #ujang faishal
#pengadilan tipikor tanjungkarang
#korupsi dana korpri pemkab waykanan
#korpri
Kategori :
Terkait
Kamis 27 Feb 2025 - 21:23 WIB
Eks Kasatintel dan Ketua Komisi III Jadi Saksi Kasus Bendungan Margatiga
Rabu 05 Feb 2025 - 15:02 WIB
Jaksa Dakwa Mantan Pj. Kapekon Tanjungsari Tanggamus Tak Salurkan BLT Dana Desa
Jumat 17 Jan 2025 - 19:13 WIB
Korupsi Rp 717 Juta Bendahara PKBM Dituntut 30 bulan Penjara
Rabu 15 Jan 2025 - 18:40 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Bendahara Desa Trisinar 2 Tahun
Senin 02 Dec 2024 - 19:12 WIB
Mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi, Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online
Terpopuler
Minggu 04 May 2025 - 19:13 WIB
Iklan Baris 5 Mei 2025
Minggu 04 May 2025 - 20:35 WIB
Ruang Lingkup Program Pemutihan PKB 2025 di Lampung
Minggu 04 May 2025 - 20:49 WIB
Penyerahan SK CPNS dan PPPK Pemprov Lampung Masih Berproses, BKD: Belum Ada yang Mengundurkan Diri
Minggu 04 May 2025 - 20:17 WIB
Dugaan Korupsi Lahan JTTS, Aryodhia Terseret
Minggu 04 May 2025 - 19:11 WIB
Nanda-Anton Bangga, PSHT Pesawaran Mantap Berjuang untuk Kemenangan
Minggu 04 May 2025 - 20:28 WIB
Randis Nunggak, Tukin Dipotong
Terkini
Senin 05 May 2025 - 16:35 WIB
Bobol Rumah Kosong, Oknum Satpam dan Temannya Gasak HP dan Uang Tunai
Senin 05 May 2025 - 16:30 WIB
Polres Pringsewu Geledah Ruang Tahanan
Senin 05 May 2025 - 16:26 WIB
Empat Bulan, Penderita TBC di Mesuji Tembus 150 Orang
Senin 05 May 2025 - 15:13 WIB
Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Vape Ilegal Mengandung Obat Keras
Senin 05 May 2025 - 15:12 WIB
Mewujudkan Generasi Qurani Berprestasi, PPTQ Assahil Buka Pendaftaran Santri Baru
Senin 05 May 2025 - 15:03 WIB
80 Keluarga di Pringsewu Dapat Bantuan Bedah Rumah
Senin 05 May 2025 - 12:34 WIB
Hardiknas 2025: Momentum Cerdaskan Bangsa Melalui Pendidikan Bermutu
Senin 05 May 2025 - 12:29 WIB
Bayern Munchen Juara Bundesliga, Jadi Gelar yang ke-33
Senin 05 May 2025 - 12:18 WIB
Prediksi Leg Kedua Liga Champions Inter Milan vs Barcelona, Nerazzurri Miliki Rekor Perkasa di San Siro
Senin 05 May 2025 - 11:03 WIB