Bobol Rumah Kosong, Oknum Satpam dan Temannya Gasak HP dan Uang Tunai

DIAMANKAN: Pelaku pencurian ditangkap Polsek Gedungaji. Foto: Humas Polres Tuba -Foto IST -
MENGGALA - Seorang oknum satpam di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong.
Oknum satpam sebuah rumah sakit (RS) swasta di Tulangbawang tersebut tidak sendirian. Ia beraksi bersama satu orang rekannya.
Pelaku yang merupakan oknum satpam RS tersebut yakni VN (31) warga Kampung Banjar Aagung, Kecamatan Banjaragung dan rekannya ES (33) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Gedungaji, Ipda Sahmin mengatakan, aksi pencurian kedua pelaku terjadi pada hari Kamis (01/05), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang.
Korban Suyanto (53) warga Kampung Wonorejo, baru mengetahui rumahnya dibobol maling saat pulang ke rumah dari bekerja sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu istri korban hendak mengambil HP merek Oppo A3X warna biru laut yang ada di dalam tas selempang warna biru tergantung di balik pintu kamar. Akan tetapi setelah dicari istri korban tidak menemukan HP tersebut.
Korban lalu mengecek uang tunai yang ada di dalam tas, ternyata uang miliknya sebanyak Rp2.500.000 juga telah hilang.
Di situ korban melihat pintu lemari yang sudah terbuka dengan isi lemari telah berserakan. Saat itu korban sadar telah menjadi korban tindak pidana pencurian.
Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Gedungaji. Berbekal laporan korban, polisi bergerak.
Akhirnya pada hari Sabtu (03/05), aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama VN yang merupakan seorang satpam ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, saat bekerja di RS Griya Medika, Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung.
Dari situ dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap rekannya ES, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.
"Iya benar. Salah satu pelaku oknum satpam rumah sakit, kedua pelaku sudah ditahan," kata Ipda Sahmin, Senin 5 Mei 2025.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.