Mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi, Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online

JALANI SIDANG: Rozir mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-
BANDARLAMPUNG – Rozir mantan kepala SMPN 3 Bungamayang, Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin 2 Desember 2024.
Terdakwa didakwa jaksa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 230 juta.
Dalam sidang tersebut, Rozir datang ke Pengadilan dengan menggunakan kemeja putih. Rozir tampak tenang ketika duduk mendengarkan dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung dalam dakwaannya menyampaikan bahwa pada 2019 SMPN Bungamayang mendapatkan anggaran dana BOS Afirmasi sebesar Rp 230 juta yang bersumber dari APBN.
Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.
“Namun anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sedangkan dana telah dicairkan oleh pelaku ketika masih menjabat sebagai kepala sekolah,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaannya.
Dari hasil audit Inspektorat Lampung Utara, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp 230 juta.
Uang yang seharusnya untuk sekolah kata jaksa justru digunakan oleh terdakwa Rozir untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang dan keperluan sehari-hari serta digunakan untuk bermain judi online (judol).
Dikatakan jaksa, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya yakni buku tabungan milik terdakwa yang digunakan untuk mencairkan dana BOS.
Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah membacakan dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian yakni dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.(*)