Jaksa Dakwa Mantan Pj. Kapekon Tanjungsari Tanggamus Tak Salurkan BLT Dana Desa
SIDANG PERDANA: Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/2). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Mantan Penjabat (Pj.) Kepala Pekon (Desa) Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (5/2).
Fitra Yunistiawan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanggamus melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) hingga merugikan keuangan negara Rp 550 juta pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1 miliar.
Dalam pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanggamus Wahyu Hidayat Jati menjelaskan bahwa modus terdakwa Fitra Yunistiawan yaitu dengan melakukan kegiatan yang terindikasi melakukan mark-up anggaran dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kepada masyarakat penerima walaupun SPJ penyaluran BLTT DD tersebut ada.
“Uang dana desa itu ada yang diambil melalui bendahara pekon, adapula yang diambil sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan bendahara. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” beber JPU Wahyu Hidayat Jati.
Bahkan kata jaksa dalam dakwaan, terdakwa Fitra Yunistiawan juga melakukan kegiatan fiktif. Dari pemeriksaan, perbuatan Fitra Yunistiawan merugikan keuangan negara sebesar Rp 550 juta.
Atas perbuatan koruptif tersebut, terdakwa Fitra Yunistiawan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Aria Veronica kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.(*)