UNIOIL
Bawaslu Header

Eks Kasatintel dan Ketua Komisi III Jadi Saksi Kasus Bendungan Margatiga

JADI SAKSI: Kemari, Ketua Komisi III DPRD Lamtim menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh pembangunan proyek Bendungan Margatiga. -Foto Leo/Radar TV-

BANDARLAMPUNG – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) kembali menghadirkan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembangunan Bendungan Margatiga.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/2).  Dua saksi yang dihadirkan tersebut yakni Kompol Edy Kurniawan, mantan Kasatintel Polres Lamtim (Lamtim) tahun 2022, dan Ketua Komisi III DPRD Lamtim Kemari.

Di persidangan Edy membantah menerima aliran dana proyek tersebut. Edy Kurniawan menerangkan bahwa uang Rp 200 juta itu adalah hutang terdakwa Alin Setiawan yang meminjam kepada saksi. 

Diketahui Edy Kurniawan dihadirkan terkait keterangan saksi ilhamnudin yang menyebut dirinya menerima uang senilai Rp 200 juta.

Menaggapi pertanyaan yang ditanyakan jaksa, Edy membantah terlibat menerima aliran dana ganti rugi tanam tumbuh fiktif dan markup dalam proyek Bendungan Margatiga yang disampaikan saksi Ilhamnudin.

Dikatakan Edy, bahwa terdakwa Alin Setiawan bersama Ilhamnudin sebelumnya pernah meminjam uang senilai Rp 100 juta kepada dirinya dengan jaminan sertifikat tanah dengan ukuran 10 x 20 meter yang berada di Desa Trimulyo, Lampung Timur sekitar tahun 2021 atau 2022 lalu.

Dikatakan Edy bahwa Ilhamnudin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Trimulyo berjanji akan mengembalikan uang itu tiga sampai empat bulan. 

Namun setelah tiga bulan terdakwa Alin dan Ilhamnudin membayar hutang dengan cara melalui transfer melalui rekening bank dimana uang yang ditransfer berjumlah Rp 200 juta. 

Disampaikan Edy ia tidak ada keterlibatan  soal pencairan dan hanya monitoring perkembangan seperti pertemuan dan lainnya serta monitor dan melakukan mengamankan.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Lamtim Kemari turut hadir menjadi saksi. Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar itu dipanggil  terkait dugaan menerima aliran dana proyek tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

Ia dimintai keterangan oleh jaksa terkait adanya aliran dana kepada dirinya. Namun hal itu dibantah oleh Kemari. 

Ia mengatakan ketika peristiwa itu terjadi dirinya masih sebagai pengacara mendampingi kliennya yang bernama Saksi Sukirdi sebagai pengacara.

Disampaikan Kemari, ia pernah bertemu di Kafe 24 Tejosari dengan terdakwa Okta dan Alin Setiawan dan saksi lainnya. 

Saat itu ia kapasitasnya masih sebagai pengacara Sukirdi. Sebab kliennya itu didatangi beberapa kali oleh saksi Ilhamnudin dan meminta dana tanah uang di lahannya Sukirdi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan