Tak Terima Vonis 12 Tahun, Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Ajukan Banding

Terdakwa kasus korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Tidak terima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, terdakwa kasus korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya, melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan upaya hukum banding.

Banding ini diajukan sebagai hak hukum terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kuasa hukum terdakwa, Heri Hidayat, mengatakan bahwa pada sidang putusan yang digelar Rabu, Juni 2025 lalu, kliennya divonis 12 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,063 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Menurut Heri, pihaknya menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh poin-poin dalam eksepsi dan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan selama persidangan.

“Kami keberatan karena posisi hukum terdakwa bukanlah owner ataupun official owner dari perusahaan. Dalam sistem hukum persero terbatas, klien kami tidak memiliki kedudukan sebagai pemilik secara formal,” kata Heri Hidayat.

BACA JUGA:Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Evaluasi Tambang di Raja Ampat, Perusahaan Perusak Harus Dicabut Izinnya

Ia menambahkan, dalam hukum positif di Indonesia, istilah “owner” secara pidana baru diatur terbatas dalam konteks tindak pidana pencucian uang dan terorisme, seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres), bukan dalam perkara ini.

Rencananya, pengajuan banding secara resmi akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal 10 atau 11 Juni 2025 mendatang.

Seperti diketahui, Daniel Sanjaya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan PDAM Way Rilau, dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana berat karena menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. 

Sebelumnya, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek PDAM Way Rilau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/5/2025).

Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Digadang Jadi Ketum PPP, Menteri Amran Sulaiman Pilih Fokus Urus Pangan

Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk tuntutan jaksa yang dinilai berlebihan dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Heri Hidayat, selaku penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Heri Hidayat & Partners, dalam pembelaannya menyebut bahwa total tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap kliennya mencapai 24 tahun 5 bulan.

Tag
Share