Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Evaluasi Tambang di Raja Ampat, Perusahaan Perusak Harus Dicabut Izinnya

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan tambang nikel di Raja Ampat yang terbukti merusak lingkungan harus segera dihentikan operasionalnya. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah segera mengevaluasi seluruh aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya.
“Tak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Jangan sampai perusahaannya untung, sementara alam dan masyarakat sekitar justru terdampak. Lingkungan harus dijaga demi masa depan anak-anak Papua,” tegas Saleh dalam keterangan resminya, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Saleh, tambang nikel di Raja Ampat telah lama menjadi perhatian Komisi VII DPR RI. Bahkan pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025, Komisi VII melakukan kunjungan kerja (kunker) reses ke wilayah tersebut.
“Dalam kunker itu, kami bertemu dengan gubernur, pejabat pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat setempat. Aspirasi mereka kami dengarkan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah ke depan,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut ada dua isu besar yang mengemuka dalam kunjungan tersebut, yaitu soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
“Keduanya saling berkaitan. Jika aktivitas tambang terus dibiarkan merusak alam, maka potensi wisata Raja Ampat juga akan terganggu. Karena itu, masyarakat meminta agar lingkungan tetap dijaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Empat perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Persetujuan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan ini harus ditinjau ulang, terutama jika teknologi penanganan dampak lingkungannya tidak memadai atau kemampuan rehabilitasinya tidak mencukupi,” jelas Hanif dalam keterangannya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
Hanif menyatakan bahwa Kementerian LHK telah mengirim tim untuk melakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang tersebut pada 26–31 Mei 2025.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kepulauan Raja Ampat.
Terutama, kata Mulyanto, tambang yang dekat dengan obyek pariwisata Raja Ampat.
“Jangan malah yang disasar adalah tambang di Pulau GAG milik BUMN yang jauh dari daerah pariwisata Raja Ampat,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.
“Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan obyek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih,” sambungnya.
Ia pun meminta Bahlil untuk menindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat.
Menurut Mulyanto, banyak perusahaan tambang tidak menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai penguatan dari konsep Good Corporate Governance (GCG).
Ia menilai, perusahaan seharusnya mengedepankan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat bisnis tambang di wilayah mereka,” jelas dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah wajib turun tangan secara aktif untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi kerusakan permanen.
“Keindahan dan keanekaragaman hayati Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dijaga dan dilestarikan demi generasi mendatang. Pemerintah harus adil dan hadir melindungi hak rakyat,” tegas Mulyanto. (disway/c1/abd)