Korupsi Dana Operasional KB, Eks Kadis PPKBP3A Mesuji Divonis 6 Tahun

VONIS: Sidang vonis Herawati Sugito mantan Kepala Dinas PPKBP3A Mesuji di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (28/7). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

MESUJI – Herawati Sugito, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. 

Dalam sidang yang digelar Senin (28/7), dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) nonfisik tahun anggaran 2020.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi, majelis menyatakan Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dia dinilai memperkaya diri sendiri dari anggaran BOKB senilai Rp2,3 miliar lebih yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan publik di bidang program keluarga berencana.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa justru meminta, mengelola, dan menggunakan sendiri dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp1,5 miliar.

Selain pidana enam tahun penjara, Herawati juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan Herawati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPKBP3A) Mesuji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, penetapan tersangka
Herawati berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.  

Penetapan tersangka setelah Kejari Mesuji melaksanakan serangkaian penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 2 September 2024.

Dari proses penyidikan itu, penyidik kata Leonardo telah berhasil mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa ⁠ 38 orang sebagai saksi serta ahli satu orang.

Serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana BOKB pada Dinas (PPKBP3A) Mesuji tahun 2020.

Oleh Inspektorat Mesuji, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.524.754.920, atau (Rp1,5 miliar lebih).
Perbuatan tersangka, melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*) 

Tag
Share