Tim Pengawas Ubi Kayu Belum Terbentuk

Anggota Komisi II DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah-FOTO LUSSY MADANI -

BANDARLAMPUNG - Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu mulai berlaku Senin (10/11).

Dalam pengawasan pergub ini, DPRD Lampung membuka kanal yang seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat menyampaikan masukan, kritik, dan juga keluhan terhadap terbitnya Pergub Lampung.

’’Kami membuka kanal seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat, baik perusahaan maupun juga dari petani terhadap berlakunya pergub tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu yang diberlakukan hari ini," ujar anggota Komisi II DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Senin (10/11).

Khoir-sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, hingga saat ini, satuan Pengawas yang bertugas untuk mengawasi Pergub, masih belum dibentuk. Namun, dirinya mengaku hal tersebut masih dalam proses.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar Utang, Debitur Jangan Kabur!

“Sampai saat ini masih on process terkait pembentukan satuan pengawas itu. Mungkin kedepan satuan pengawas itu akan dibentuk," katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Lampung itu juga mengungkapkan, komisi II telah melakukan pembahasan internal terkait pengawasan penerapan Pergub tersebut.

"Kita di Komisi II ini tersebar di dapil yang berbeda-beda. Kebetulan beberapa di antara kami berasal dari daerah basis petani singkong seperti Lampung Utara (Lampura), Lampung Tengah (Lamteng) dan Lampung Timur (Lamtim),” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, aspirasi dari petani singkong terus masuk ke anggota komisi II yang berasal dari Dapil di 3 Kabupaten tersebut (Lampura, Lamteng dan Lamtim). Bahkan hampir setiap hari melalui pesan dan laporan langsung dari masyarakat maupun aktivis.

’’Hampir tiap hari ada WA (WhatsApp) dari petani-petani singkong, termasuk dari para aktivis,” ucapnya.

Namun saat ditanya sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mengindahkan pergub, Khoir enggan menjawab dan langsung meninggalkan wartawan. 

Sementara, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu/Singkong, mulai Senin 10 November 2025.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung melakukan pemantauan ke sejumlah pabrik pengolahan dan lapak pembelian di daerah sentra singkong. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan harga acuan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

Tag
Share