Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lewat Mediasi Pajak

Jumat 04 Jul 2025 - 13:48 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,6 miliar lebih dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemulihan ini merupakan hasil dari mediasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan para wajib pajak (WP) yang menunggak, berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung.

Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun pelaku usaha yang tercatat memiliki tunggakan pajak PBB-P2.

BACA JUGA:Mata Gatal Terus? Kenali Pemicu dan Cara Mengatasinya dengan Tepat

"Mediasi ini adalah langkah preventif dan edukatif yang kami lakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bambang dalam keterangan tertulis.

Bambang menegaskan bahwa upaya Kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada aspek represif atau penindakan hukum. Namun, pendekatan preventif melalui bantuan hukum non-litigasi juga terus dioptimalkan.

“Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, maka pembangunan daerah bisa lebih cepat terealisasi, begitu juga dengan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dari hasil mediasi sejak 11 Juni hingga 3 Juli 2025, total pemulihan PBB-P2 Kota Bandar Lampung telah mencapai Rp2.668.755.448. Angka ini dipastikan akan terus bertambah, mengingat proses mediasi masih terus berlangsung.

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat di Kebun Kopi Kelumbayan Barat

Tak hanya fokus pada pajak PBB-P2, Kejari Bandar Lampung juga aktif dalam mendampingi berbagai instansi, lembaga, hingga BUMN/BUMD dalam rangka pemulihan keuangan negara/daerah.

Sepanjang Januari hingga 3 Juli 2025, Kejari Bandar Lampung tercatat telah menerima 397 SKK untuk bantuan hukum non-litigasi dan 2 SKK litigasi, dengan total pemulihan keuangan daerah/negara sebesar Rp5.361.456.759.

“Pendampingan hukum ini bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Datun Kejari dalam menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan pajak daerah,” jelas Bambang.

Dalam waktu dekat, tim JPN Kejari juga akan menggelar mediasi dengan para wajib pajak reklame yang menunggak. Untuk itu, Kejari Bandar Lampung mengimbau seluruh wajib pajak agar patuh dalam menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan kota.

BACA JUGA:PSSI Buka Tender Apparel Timnas Indonesia

“Kami berharap seluruh wajib pajak lebih proaktif dan kooperatif, karena ini menyangkut kemajuan dan kepentingan bersama,” kata Bambang.

Dalam kegiatan mediasi tersebut, turut hadir tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Meilita Hasan, S.H., M.H., Togiana Febriyanti, S.H., M.H., Astri Wijayanti, S.H., M.H., Oktavia Mustika, S.H., M.H., dan Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.

Kejari Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Nurmajayani, S.H., M.H., terus berkomitmen mengedepankan pelayanan hukum yang profesional dan bermanfaat langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (*)

Kategori :