Pakai Vape Siap-Siap Dipenjara!

Radar Lampung Baca Koran--
JAKARTA – Maraknya rokok elektrik (vape) yang ada di Singapura, pemerintah setempat mengambil langkah tegas.
Ya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan mulai saat ini, vaping akan diperlakukan sebagai masalah narkoba dengan hukuman jauh lebih berat.
Dalam pidato National Day Rally 2025, Minggu (17/8), Wong menegaskan denda tidak lagi cukup untuk menghentikan penyalahgunaan vape.
BACA JUGA:Pekan Depan, Pesawaran Miliki Bupati Baru
’’Banyak vape mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Vape hanyalah alat penghantar, bahaya sesungguhnya ada di dalam cairannya. Saat ini etomidate, tetapi di masa depan bisa saja narkoba yang lebih berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, kepemilikan atau penggunaan vape hanya dikenai denda maksimal 2.000 dolar Singapura. Namun dengan aturan baru, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara, terutama bagi penjual yang kedapatan mengedarkan cairan vape berbahaya.
“Mulai sekarang, vape akan diperlakukan seperti narkoba. Akan ada hukuman penjara dan sanksi lebih berat,” kata Wong.
Bagi mereka yang sudah kecanduan, pemerintah menyiapkan pengawasan dan program rehabilitasi. Edukasi publik juga akan digencarkan secara nasional, dimulai dari sekolah, kampus, hingga saat wajib militer.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin langkah ini bersama lembaga pemerintah lain.
Menteri Kesehatan Ong Ye Kung sebelumnya menyebut pemerintah sedang berupaya memasukkan etomidate ke dalam Misuse of Drugs Act.
Jika sah, penyalahguna maupun pengedar cairan vape dengan kandungan etomidate (Kpods) akan diperlakukan sama seperti kasus narkoba, termasuk rehabilitasi wajib dan hukuman penjara bagi residivis.
Saat ini, etomidate baru tercatat dalam Poisons Act, yang hanya bisa dijerat dengan denda. Padahal, zat ini semestinya hanya dipakai dalam prosedur medis dan bisa memicu kejang, kesulitan bernapas, bahkan psikosis bila dihirup lewat vape.
Dengan langkah baru ini, Singapura semakin menegaskan sikap nol toleransi terhadap vaping dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Terpisah, Benny Simanjuntak angkat bicara Jonathan Frizzy tersangka peredaran vape mengandung obat keras yang kasusnya tengah diproses oleh pihak kepolisian.