Pekan Depan, Pesawaran Miliki Bupati Baru

Radar Lampung Baca Koran--
Nanda-Anton Dilantik 27 Agustus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran
BANDARLAMPUNG - Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030 pada Rabu (27/8) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Binarti Bintang saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (19/8).
Binarti menjelaskan pihaknya masih menunggu petikan surat keputusan (SK) pelantikan Nanda-Antonius sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
BACA JUGA:Kasus KDRT, Anggota Polri Dipecat
’’Insya Allah sudah diagendakan tanggal 27 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Keratun lantai III. Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk acara pelantikan," ujar Binarti.
Pelantikan dijadwalkan dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sementara disinggung untuk wakil Bupati Way Kanan, Binarti Bintang menyebut sampai saat ini belum ada usulan nama calon wakil bupati yang diterima pihaknya dari DPRD Way Kanan.
Dimana, masa jabatan Bupati Dendi Ramadhona dan wakilnya S. Marzuki yang menjabat sejak 2021 lalu akan segera berakhir. Itu setelah DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2025.
Paripurna ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pesawaran, pada Jum'at 4 Juli 2025 siang yang dihadiri oleh Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan resmi KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, selaku pimpinan rapat menyebut bahwa rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat 3 hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.
Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.