Kasus KDRT, Anggota Polri Dipecat

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung akan bersikap profesional terkait penanganan perkara Bripka RF, salah satu anggota Polairud yang dilaporkan oleh istrinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ya, Bripka RF dilaporkan istrinya Selva Yessica ke Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu mengenai adanya dugaan KDRT.
Bripka RF telah dijatuhi sanksi etik oleh pihak Propam Polda Lampung berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Guru Honorer Geruduk DPRD, Tagih Janji PPPK
Namun, Bripka RF mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang mem-PTDH-nya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menjelaskan pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.
’’Semua yang berkaitan dengan anggota Polri akan didalami Propam Polda Lampung. Dan pasti ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa (19/8).
Dikatakan oleh Kabid Humas, bahwa penyampaian dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bahwa tidak akan ada parasit dalam institusi Polri. "Sehingga akan ada selalu penindakan bagi anggota yang melanggar," jelasnya.
Untuk diketahui, seorang perempuan yang merupakan istri dari anggota Polairud Polda Lampung melakukan aksi protes keras di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Aksi tersebut dilakukan saat berlangsungnya sidang etik terhadap suaminya yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban bernama Selva Yessica meluapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan yang ia ajukan sejak tahun 2023. Ia menilai penyelidikan oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Lampung lambat dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Sudah saya laporkan sejak lama, tapi tidak ada kejelasan hukum. Saya merasa tidak dilindungi,” ujar Selva sambil menangis dalam ruang sidang.
Dalam keterangannya, Selva menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mulai ia alami hanya sebulan setelah menikah. Puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023, ketika suaminya, Bripka Roffery, yang pulang dalam keadaan mabuk, memukulinya dan bahkan mengancam dengan senjata api berisi enam peluru. Peristiwa tersebut disebutkan disaksikan oleh anggota keluarga dan tetangga.
Tindak kekerasan lainnya juga diungkapkan korban, termasuk perlakuan tidak manusiawi seperti wajahnya yang diolesi sambal karena bertanya soal nafkah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa Bripka Roffery telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Agustus 2025. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas keputusan tersebut.