Pakai Vape Siap-Siap Dipenjara!

Radar Lampung Baca Koran--
Jonathan Frizzy yang dikenal dengan nama panggung Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung zat obat keras etomidate.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan vape ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy, yang sebelumnya cukup vokal membela keponakannya dari berbagai pemberitaan negatif terkait dugaan kasus perlindungan obat terlarang, kini memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai status tersangka yang kini disandang Ijonk.
Benny Simanjuntak hanya tidak ingin menambah keruh suasana dengan Jonathan Frizzy. "Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan," tulis Benny Simanjuntak di akun media sosial pribadinya, Selasa 6 Mei 2025.
Namun di unggahan lain, Benny Simanjuntak menegaskan bahwa keponakannya tidak terlibat narkotika. "Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," katanya.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Jonathan Frizzy telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (disway/c1/yud)