Jamin Hak Pasien, Kejari Bandar Lampung dan BPJS Perkuat Pengawasan Kesehatan

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Namun, di lapangan masih banyak tantangan yang harus dituntaskan, terutama soal kepatuhan badan usaha dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).--
BANDARLAMPUNG – Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Namun, di lapangan masih banyak tantangan yang harus dituntaskan, terutama soal kepatuhan badan usaha dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama BPJS Kesehatan menggulirkan program Pendampingan Hukum melalui sosialisasi dan pemadanan data badan usaha.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (19/8) di Ballroom Hotel Tulipe Bandar Lampung. Hadir dalam acara ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan, SH., MH.
Kemudian, Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Meilita Hasan, SH., MH., Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung, serta perwakilan 50 badan usaha yang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
KASI Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban terkait iuran BPJS.
Pasalnya, masih ditemukan tunggakan iuran maupun permasalahan ketidakakuratan data pekerja.
“BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Bila badan usaha lalai, dampaknya dirasakan para pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Bambang menegaskan, pendampingan hukum ini, bukan hanya sebatas sosialisasi, melainkan bentuk nyata pengawasan dan penegakan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Berstatus Internasional, Bandara Raden Inten II Bapat Berkembang Lebih Jauh Jadi
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di FKTP.."Evaluasi ini bertujuan memperbaiki kualitas layanan agar sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu jaminan ketersediaan pelayanan kesehatan, peningkatan mutu BPJS Kesehatan, serta penyediaan obat untuk rakyat," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, pendampingan hukum ini, berangkat dari berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan. Tidak jarang, pasien BPJS Kesehatan masih menghadapi penolakan layanan di rumah sakit maupun puskesmas.
Bahkan, ada kasus pasien dipulangkan tanpa penanganan medis memadai. Kondisi ini jelas bertentangan dengan hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Badan usaha wajib patuh dalam tiga hal utama, yakni pendaftaran, penyampaian data peserta, dan pembayaran iuran. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua pihak memahami kewajiban dan risikonya,” tegas Bambang Irawan.