Jamin Hak Pasien, Kejari Bandar Lampung dan BPJS Perkuat Pengawasan Kesehatan

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Namun, di lapangan masih banyak tantangan yang harus dituntaskan, terutama soal kepatuhan badan usaha dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).--

BACA JUGA:Belum Cetak Gol, Viktor Gyokeres Dibela Arteta

Pendampingan hukum Kejari Bandar Lampung ini juga merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025.

Salah satu poin penting adalah Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, kegiatan serupa juga akan menyasar seluruh rumah sakit di Kota Bandar Lampung sebagai fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

“Dengan sinergi ini, kami berharap pelayanan kesehatan makin merata, berkualitas, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tag
Share