Nasib Bupati Pati di Ujung Tanduk

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf -foto disway-
JAKARTA - Bupati Pati Sudewo menghadapi tekanan besar setelah ribuan warga menggelar aksi menuntut dirinya mundur. Desakan tersebut mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses hak angket pemakzulan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai tuntutan masyarakat untuk kepala daerah mundur adalah hal wajar dalam demokrasi, namun harus mengikuti prosedur resmi.
’’Tuntutan untuk mundur itu wajar, tetapi harus melalui proses demokrasi. Kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar konstitusi atau terlibat korupsi," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8).
Dede juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak secara tiba-tiba demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, ada cara lain yang lebih efektif seperti mengoptimalkan BUMD, berinovasi, dan membangun kolaborasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong menilai langkah Bupati Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen serta meminta maaf kepada warga merupakan sikap negarawan.
’’Beliau sudah mengakui kesalahan, instrospeksi, dan membatalkan kebijakan keliru. Pemimpin harus peka terhadap rakyat," kata Bahtra.
Bahtra berharap pembatalan kebijakan ini memulihkan situasi di Pati dan membuka peluang rekonsiliasi. Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa kebijakan tidak boleh menyengsarakan rakyat.
Gelombang protes di Pati dipicu oleh kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang sempat diberlakukan sebelum akhirnya dicabut. Pernyataan keras Bupati Sudewo yang menantang warga meski dihadang aksi puluhan ribu orang semakin memicu kemarahan publik.
Puncaknya terjadi pada Rabu (13/8), saat ribuan massa aksi ‘Save Pati’ memadati Alun-Alun Pati. Sejumlah orator bahkan membacakan pernyataan seolah Sudewo mengundurkan diri. Aksi ini diikuti pembentukan pansus hak angket oleh DPRD yang diumumkan di hadapan warga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemakzulan kepala daerah harus melalui mekanisme yang berlaku. Ia mengaku sudah mengetahui pembentukan pansus tersebut.
"Ikuti prosesnya. Saya dengar DPRD sudah bentuk pansus, tinggal jalankan mekanismenya," ujar Tito di Jakarta, Kamis (14/8).
Tito juga meminta warga menjaga kondusifitas, mengingat kebijakan kenaikan pajak telah dibatalkan dan Bupati sudah meminta maaf.
"Jaga situasi kondusif. Ingat, kebijakan itu sudah dicabut," tandasnya.
Sebelumnya Upaya Bupati Pati, Sudewo, meredam kemarahan warganya dengan menyampaikan permintaan maaf di depan ribuan massa justru berakhir ricuh.