51 Pekon di Pesisir Barat Belum Cairkan Dana Desa Tahap II Non Earmark, Rp12 Miliar Tertahan

Plt. Kepala Dinas PMP Pesbar, Helmy Putra-FOTO IST-

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) menyampaikan hingga akhir tahun anggaran 2025, masih ada 51 dari total 116 pekon di 11 kecamatan yang belum dapat mencairkan dana desa (DD) tahap II kategori non-earmark.
Total anggaran yang tertahan di pemerintah pusat mencapai sekitar Rp12 miliar, dan hingga kini belum ada kepastian kapan proses penyaluran akan dilakukan.
Plt. Kepala Dinas PMP Pesbar, Helmy Putra, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa tertahannya dana ini terkait perubahan aturan mekanisme penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B ayat (4), (5), dan (6).
“Dana Desa non earmark sementara tidak disalurkan karena akan digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat dan pengendalian fiskal. Penggunaan anggaran ini akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri,” jelas Helmy Putra.
Ia menambahkan, jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan, anggaran non earmark akan tercatat sebagai sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah pekon karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk program pelayanan dan pembangunan.
Helmy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah pusat terkait aturan turunan, termasuk perhitungan ulang anggaran dan potensi pengembalian dana bagi pekon yang telah menerima tahap sebelumnya.
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai mekanisme lebih lanjut. Untuk yang sudah terlanjur salur, apakah akan dihitung terpisah, dikurangi pada Dana Desa 2026, atau diminta pengembalian, semuanya masih belum jelas,” ungkapnya.
Ketidakpastian ini membuat peratin, perangkat pekon, pendamping desa, dan jajaran kecamatan terus melakukan koordinasi dengan Dinas PMP Pesbar. Namun, karena belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan, pemerintah daerah belum dapat mengeluarkan arahan operasional resmi.
“Sampai saat ini pihak pekon sudah sering berkoordinasi dengan Dinas PMP, tapi kami belum bisa memberikan arahan lebih lanjut karena masih menunggu penjelasan rinci dari Kementerian Keuangan,” pungkas Helmy Putra. (rnn/c1/abd)

Tag
Share