Tersangka Kasus SPAM Pakuanratu Titip Kerugian Negara Rp600 Juta

DIKEMBALIKAN: Kejari Waykanan menunjukan uang penitipan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi SPAM Pakuanratu. --

BLAMBANGANUMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan kembali menerima titipan uang senilai Rp640.239.635 terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan, M. Mahmudin menjelaskan uang titipan tersebut diserahkan pada Kamis (4/12) sekitar pukul 11.00 WIB oleh dua tersangka, yaitu Eko Kuncoro dan Zainal Abidin yang masing-masing berkas perkaranya diproses secara terpisah.

Menurut Mahmudin, hasil audit Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635.

Nilai tersebut merujuk pada kontrak pekerjaan Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tertanggal 29 Februari 2016 dengan total kontrak Rp4.789.801.000, yang dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari.

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejari Waykanan telah menerima uang titipan tahap pertama sebesar Rp600 juta dari kedua tersangka.

Dengan tambahan titipan hari ini, total dana yang sudah diserahkan mencapai Rp1.240.239.635, sesuai dengan nilai kerugian negara hasil audit.

Mahmudin menerangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas IIB Waykanan.

Kajari juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif penitipan uang dari pihak tersangka melalui penasihat hukum mereka, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi sinyal positif dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah Waykanan.

“Ini merupakan langkah yang baik untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, tertib, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien,” tegas Mahmudin.

Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Waykanan, Joni Saputra, menambahkan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum.

“Memang uang titipan sudah sesuai dengan hasil auditor, tetapi keduanya tetap wajib menjalani seluruh proses hukum. Penyerahan uang ini akan disampaikan dalam persidangan,” ujarnya.(*)

 

Tag
Share