Tiga Tersangka Kasus Hibah KONI Lampung Tengah Segera Diadili
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Sugih, Bayu Mediansyah--
BANDARLAMPUNG - Upaya penegakan hukum atas dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah memasuki tahap baru.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (3/12).
Dengan pelimpahan tersebut, Ketua KONI Lampung Tengah Dwi Nurdayanto bersama dua rekannya tinggal menunggu jadwal persidangan karena jaksa telah merampungkan surat dakwaan.
Kasus ini berawal dari penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.
Mereka ialah Dwi Nurdayanto selaku Ketua KONI, Edi Susanto yang menjabat Bendahara KONI periode 2019–2023, serta Setiyo Budiyanto yang saat itu merupakan Ketua PSSI Lampung Tengah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar dari total kucuran dana sekitar Rp5,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Sugih, Bayu Mediansyah, membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Ia menyebutkan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penuntut umum tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.
Menurut Bayu, para tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)