Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Sewa Tanah Ilegal

DITANGKAP: Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung menangkap DPO Akhmad Azani Kesuma, Kamis (31/7). -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Akhmad Azani Kesuma, terpidana dalam perkara penyewaan tanah ilegal, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 12.04 WIB di Perumahan Permata Asri, Blok M Nomor 4, RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Bandar Lampung.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Akhmad Azani Kesuma merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa waktu terakhir setelah mangkir dari panggilan eksekusi.
Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2027, yang menyatakan bahwa dirinya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyewakan tanah kepada orang lain secara melawan hukum, padahal ia mengetahui bahwa tanah tersebut masih menjadi hak atau turut menjadi hak pihak lain.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 385 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah.
Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama menjelaskan meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh Kejaksaan untuk menjalani eksekusi, Akhmad Azani tidak memenuhi panggilan tersebut.
Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO oleh Kejari Bandar Lampung.
"Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, terpidana diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung untuk menjalani masa hukumannya," ungkap Angga Mahatama dalam keterangan resminya.
Penangkapan Akhmad Azani Kesuma menjadi bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Program ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana yang menghindari proses hukum.
Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum di Indonesia.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelanggar hukum, bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti mengejar keadilan dan memastikan semua putusan pengadilan dijalankan secara tuntas.(leo/nca)