Diduga Fiktif, Koperasi Pemuka Manis Waykanan Dapat Hibah Rp60 Miliar

Kadis Koperasi Waykanan, Desta Budi Rahayu. -FOTO HERMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BLAMBANGANUMPU – Masyarakat Waykanan, khususnya warga Negarabatin mempertanyakan keberadaan Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis yang beroperasi di areal Register 44.

Koperasi ini diduga fiktif dan hanya mengatasnamakan kelompok tani, namun ironisnya mereka berhasil mengakses dana hibah hingga lebih dari Rp60 miliar.

Hingga kini, keberadaan kantor maupun kegiatan koperasi tersebut tidak jelas.

Kepala Dinas Koperasi Waykanan, Desta Budi Rahayu mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pembenahan sejak ia menjabat dua tahun lalu.

Dari 1.014 koperasi yang terdata di Waykanan, sebanyak 375 koperasi telah dibekukan, termasuk KPTR Pemuka Manis.

“Khusus koperasi tebu itu dinonaktifkan sementara karena langsung terhubung ke One Day Service (ODS). Sampai sekarang kami tidak pernah menerima struktur kepengurusan, laporan pertanggungjawaban, maupun data lain. Kami bahkan sudah dua kali mendatangi rumah orang yang disebut ketua koperasi di Bandarlampung, tapi tidak pernah diberi data,” jelas Desta.

Desta juga menambahkan, dirinya mengetahui dana yang diberikan merupakan dana bergulir. Namun besaran nominalnya tidak pernah dilaporkan ke Dinas Koperasi Waykanan karena pencairan dilakukan langsung ke koperasi.

Hal senada diungkapkan Kabid Koperasi Dinas Koperasi Waykanan, Hi. M Jaya. Ia mengaku pernah menemui Harmoni Siaga Putra yang disebut sebagai ketua KPTR Pemuka Manis di Bandarlampung.

“Harmoni pernah menjanjikan akan memberikan struktur pengurus, tapi sampai dua kali ditemui, tetap tidak ada hasil. Aneh juga, katanya anggota koperasi tidak diminta agunan saat mendapat hibah puluhan miliar. Padahal seharusnya tetap ada agunan. Namun sekali lagi, saat itu prosesnya melalui Dinas Kehutanan, bukan Dinas Koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Haikari, warga Pakuonratu menyatakan dirinya pernah melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut ke Kejati Lampung, Polda Lampung, dan Polres Waykanan. Namun semua laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

“Bantuan hibah itu hanya bisa cair kalau ada koperasi yang merupakan gabungan kelompok tani. Faktanya, kantor koperasi tidak ada, kelompok taninya pun diduga fiktif. Mirisnya, aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan kami,” tegas Haikari.

Kasus dugaan koperasi fiktif ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi penyaluran dana hibah perkebunan tebu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(*) 



Tag
Share