NA ditangkap oleh petugas pada Sabtu, 3 Juni 2024 di Jakarta, tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa NA berada di seputaran DKI Jakarta.
Kapolsek Pakuan Ratu bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan dan menuju ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, petugas Polsek Pakuan Ratu bersama Team 3 Jatanras Bareskrim Mabes Polri dan Subnit V Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Jakut langsung melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku di Kota Tua Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3590 KQ, dua bilah senjata tajam, tas kulit warna coklat, uang tunai sebesar Rp 840.000, dan dua unit handphone telah mendapatkan izin sita dari PN Blambangan Umpu pada perkara TSK. ST alias Kunting.
"Tersangka NA sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tambah Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Benny Ariawan mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo. (sah/abd)