Dibantali BPTD, Polda Tanggapi Normatif

BANDARLAMPUNG – Dibantali Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang terkait penindakan kendaraan pelanggar over dimension over loading (ODOL) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Polda Lampung menanggapi normatif. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bahwa penindakan terhadap truk ODOL untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan tersebut merupakan program nasional.
Namun demikian, pihaknya telah melakukan penindakan seperti langkah preventif dan represif. ’’Sebelumnya, kami telah melakukan penertiban di jalan raya. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha ekspedisi dan pengangkutan,” jelasnya, Senin (4/8).
BACA JUGA:Blokir Rekening Dormant, PPATK Klaim Tekan Judol 70 Persen
Ke depan, tandasnya, pihak Polda Lampung dan jajaran terus melakukan operasi secara berkala. ”Apabila nanti masih ditemukann pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas seperti tilang dan izin operasi untuk kendaraan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau untuk perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang agar bisa mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan. ”Hal ini tentunya untuk keselamatan di jalan raya. Karena keselamatan itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan ODOL. Di antaranya terdapat truk ODOL berpelat BG, BE, BM, B, BH, BM dan K. “Jadi, penindakan ini adalah komitmen pihak kepolisian untuk bisa menegakkan aturan lalu lintas. Juga, menjaga keselamatan bagi para pengguna jalan di Lampung,” pungkasnya.
Diketahui, penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di Lampung semakin mirip lelucon birokrasi yang menyedihkan. Bukannya menunjukkan ketegasan, instansi terkait malah saling lempar tanggung jawab.
BPTD Kelas II Lampung yang seharusnya berada di garda depan pengawasan, justru ’’membantal’’-kan ke polisi sambil berlindung di balik alasan efisiensi anggaran dan ketiadaan petunjuk teknis.
Padahal, keberadaan jembatan timbang Blambanganumpu di Waykanan yang menjadi benteng pertama penyaring truk ODOL dari Sumatera Selatan telah lama mati suri. Rakyat, DPRD, akademisi, bahkan Dinas Perhubungan pun sepakat aktivasi jembatan timbang adalah harga mati. Namun hingga hari ini, tak ada kepastian kapan fasilitas itu kembali hidup.
’’Kita sudah siapkan data dukung untuk revitalisasi. Tetapi dengan adanya kebijakan efisiensi, belum bisa dipastikan kapan bisa dioperasikan lagi,” ujar Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).
Alih-alih menunjukkan inisiatif, Jonter secara terang-terangan menyebut penegakan hukum ODOL di jalan nasional bukan urusan BPTD. Ia berdalih lembaganya hanya bisa bertindak di dalam area jembatan timbang. Selebihnya urusan polisi.
’’Kami hanya bisa menindak di jembatan timbang. Di jalan lintas, itu wewenangnya polisi. Kalau Dishub ingin menindak, juga harus didampingi polisi,” ujarnya.
Lalu siapa yang bertanggung jawab ketika truk-truk bermuatan batu bara melebihi kapasitas tersebut melintas bebas dari perbatasan Sumsel hingga Bandarlampung? Dinas Perhubungan daerah dan provinsi saat ditanya justru melempar ke BPTD. Sementara, BPTD menyebut bahwa itu kewenangan polisi.
Jonter juga menyinggung belum adanya surat keputusan bersama (SKB) 12 kementerian/lembaga sebagai alasan lambannya penindakan. “Kami masih menunggu SKB dan juklak-juknis dari pusat,” kata Jonter.