Blokir Rekening Dormant, PPATK Klaim Tekan Judol 70 Persen

JAKARTA – Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi publik. Di tengah gelombang kritik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana buka suara, menyebut dirinya justru difitnah akibat menjalankan langkah perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan finansial, khususnya judi online (judol).
’’Saya terima saja fitnah dan hujatan publik. Tapi membiarkan penyalahgunaan rekening itu lebih jahat. Itu sama saja mengkhianati mereka yang membuka rekening dengan niat baik,” ujar Ivan dikutip, Senin (4/8).
Langkah pembekuan rekening dormant, yakni rekening tidak aktif dalam waktu tertentu, adalah bagian dari strategi besar memutus mata rantai praktik judol.
Ia menyebutkan hasilnya nyata. Setelah langkah itu diambil, total transaksi deposit judol turun drastis sekitar 70 persen, dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.
’’Satu kasus saja sudah menyengsarakan masyarakat. Apalagi jika dibiarkan terjadi. Kami melihat tren penurunan signifikan sejak dormant-dormant itu kami blokir,” ujarnya.
Kebijakan tersebut bahkan mendapat kritik tajam dari Ekonom Senior Didik J. Rachbini. Ia menyebut langkah PPATK sebagai tindakan ngawur dan melebihi kewenangan. Menurut Didik, PPATK telah menyimpang dari mandatnya sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK bukan aparat hukum. Tugasnya hanya menganalisis dan memberikan laporan kepada penegak hukum. Bukan mengeksekusi blokir sendiri secara masif,” tegas Didik.
Ia menambahkan, pemblokiran seharusnya merupakan kewenangan penyidik atau jaksa berdasarkan laporan transaksi mencurigakan, bukan tindakan langsung dari PPATK. “Kalau begini, PPATK bisa salah langkah dan melukai kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Di tengah polemik, suara dukungan justru datang dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membela kebijakan PPATK. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk perlindungan terhadap rekening masyarakat yang rawan disalahgunakan oleh jaringan kejahatan finansial, termasuk judi online.
“PPATK ingin melindungi nasabah. Rekening dormant yang dibiarkan, sering kali justru dikenai biaya administrasi terus menerus, tapi tidak menghasilkan bunga. Itu merugikan pemilik rekening,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen.
Ia pun menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari PPATK, banyak rekening dormant yang ternyata digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan, khususnya judi online. “Data PPATK menunjukkan banyak dari rekening dormant itu digunakan untuk deposit dan pencairan dana judi online,” tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Radar Lampung terkait data dan aduan rekening masyarakat Lampung yang di blokir PPATK, Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy hanya menjawab masih menunggu perkembangan dari Jakarta atau pusat. "Mas maaf, belum ada update dari Jakarta," singkat Otto Fitriandy.
Begitu juga saat dimintai pendanaannya mengenai kebijakan PPATK yang bikin gaduh ini, Otto Fitriandy belum merespon.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu tiba-tiba mengamuk ketika mengetahui rekening tabungan berisi saldo ratusan juta rupiah di sebuah bank BUMN diblokir.