WAY KANAN, RADAR LAMPUNG - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku curas.
Yakni, NA (26), warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, dan ST alias Kunting (30), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
ST sebelumnya telah diamankan pada Rabu, 20 September 2023.
Keduanya diduga sebagai pelaku perampokan terhadap Rasip Ependi (45), karyawan PT BLS di Jalan Poros PT BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Cuci Pakaian di Sungai, IRT Diterkam Buaya
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Benny Ariawan, menjelaskan modus operandi pelaku yang melakukan perampokan dengan kekerasan.
Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan melakukan penganiayaan untuk mengambil barang milik korban.
"Saat itu, korban baru pulang kerja menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3590 KQ. Korban membawa tas kecil berisi uang gaji karyawan," jelas Kapolsek.
"Di tengah perjalanan, korban diikuti oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan batang kayu hingga terjatuh," tambahnya.
BACA JUGA:DKPP Nilai Pilkada Ujian Berat Bagi Penyelenggara Pemilu
Kapolsek menambahkan, para pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mencoba merampas tas berisi uang gaji dari tangan korban Meskipun korban sempat melawan, ia akhirnya tidak sadarkan diri akibat penganiayaan oleh pelaku.
Pelaku berhasil membawa tas milik korban, namun aksi mereka diketahui oleh beberapa warga yang melintas, sehingga pelaku melarikan diri secara terpisah.
Korban yang dalam kondisi lemas dan terluka dibawa ke Klinik Bulan Medical Center untuk perawatan.
Atas kejadian tersebut, istri korban, Dewi, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Bawaslu RI Sebut Potensi Gesekan dalam Tahapan Pilkada 2024