Buron Selama 8 Tahun, Pelaku Perampokan Modus Dobrak Pintu di Waykanan Ditangkap

Tersangka MH ditangkap Polres Waykanan. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Polres Waykanan membekuk tersangka MH (51) warga Dusun Triharjo, Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggibesar, Kabuapten Lampung Tengah yang merupakan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) perampokan. 

Perampokan tersebut terjadi Dusun Nargalaksana, Kampung Bonglay, Kecamatan Banjit, Waykanan pada 9 Juni 2017 yang lalu. MH lalu ditetapkan sebagai DPO Polsek Banjit sejak tanggal 7 Juli 2017 yang lalu.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menerangkan kejadian perampokan terjadi pada Jumat pukul 01.00 WIB pada 9 Juni 2017 .

Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar yang berada di lantai dua, mendengar suara pintu rumah didobrak.

Kemudian korban turun untuk melihat ke lantai satu rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang masuk ke dalam rumah. Salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin.

Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok. Tiga pelaku menggunakan penutup wajah, sedangkan sisanya tidak. 

Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban akan membunuh anaknya apabila tidak diberi uang dan perhiasan serta benda berharga lain.

Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming di bagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri. 

Karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku, sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 70 juta, perhiasan emas 92 gram dan satu senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban. 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari info pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 19:30 WIB, Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial MH yang berada di Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggibesar.

Atas informasi tersebut Polres Waykanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres  guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim AKP Sigit Barazili.(*)

Tag
Share