Pelaku Berdalih Terpaksa Rampok BRILink di Pringsewu untuk Kebutuhan Anak Sekolah

DITEMBAK: Tiga pelaku perampokan BRILink diamankan tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo. -FOTO IST-

PRINGSEWU – Salah satu pelaku perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo, Pekon (Desa) Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian dengan tembakan di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 

Peristiwa ini menjadi bagian dari pengungkapan cepat oleh Polsek Gadingrejo terhadap kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers pada Selasa (22/7) menjelaskan, pelaku yang dilumpuhkan adalah Wawan Setiawan (38) warga Desa Kuripan, Kabupaten Pesawaran.

Ia diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama dalam aksi perampokan brutal terhadap seorang karyawan agen BRILink di Pekon Wonosari.

“Ketika hendak diamankan, tersangka Wawan berusaha kabur dan melawan petugas. Karena tindakannya membahayakan keselamatan anggota di lapangan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan,” ujar AKBP Yunnus.

Selain Wawan, dua pelaku lainnya yang juga ditangkap adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama lainnya, serta Ariesman (33), warga Tegineneng, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli lalu, setelah diketahui menguasai ponsel milik korban. Dari pengakuannya, ponsel tersebut dibeli dari Dimas seharga Rp350 ribu.

Tim kemudian menangkap Dimas di sekitar Tugu Pengantin, Pesawaran, dan dari sana mengarah ke Wawan Setiawan.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda BeAT yang menjadi sarana kejahatan, serta handphone milik korban.

Kapolres juga mengungkapkan Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. 

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Wawan, dalam pengakuannya, mengaku awalnya berniat merampas uang tunai dari konter BRILink, namun karena korban melawan, ia hanya berhasil membawa kabur satu unit ponsel.

Ia juga mengakui sempat melukai korban dengan senjata tajam dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.

“Saya khilaf dan butuh uang buat keperluan sekolah anak,” ujarnya.

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan di agen BRILink tersebut, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” ungkap Nastiti.

Akibat perlawanan itu, Nastiti mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di bagian kepala dan wajah.

Ia juga kehilangan satu gigi akibat terjatuh saat berusaha merebut kembali ponselnya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis.(*) 



Tag
Share