ASN Diduga Langgar Etika, Pemprov Lampung Tutup Mata

BANDARLAMPUNG – Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung kembali disorot. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS diduga melanggar etika birokrasi dengan tetap aktif berkantor di instansi lama. Meskipun, RS telah resmi dimutasi ke tempat kerja baru. Anehnya, hingga kini tak ada langkah tegas dari pemerintah provinsi. Pemprov Lampung justru terkesan tutup mata.
RS diketahui telah dilantik dan dipindahkan dari Dinas PSDA ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sejak Maret atau April 2025. Bahkan secara administratif, ia kini tercatat sebagai pegawai yang bertugas di Kantor Wilayah V Disdikbud Lampung yang berkedudukan di Metro dan membawahi dua wilayah kerja, yakni Metro dan Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Bapak Tiga Anak Divonis Mati
Namun ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa RS masih aktif "ngantor" di Dinas PSDA, tempat dia sebelumnya bertugas. Keberadaan RS di PSDA juga bukan sebatas kunjungan atau silaturahmi, melainkan turut terlibat dalam kegiatan dinas seperti rapat bersama konsultan dan jajaran internal.
Pada Selasa, 29 Juli 2025, tim Radar Lampung bahkan mendapati kendaraan dinas yang biasa digunakan RS terparkir di halaman kantor PSDA. ASN itu terlihat mengenakan jilbab kuning dan pakaian dinas harian (PDH) kuning, sementara rekan-rekan di PSDA mengenakan seragam putih sesuai ketentuan hari kerja. Sehari sebelumnya, RS memang tidak terlihat.
Namun pada Rabu, 30 Juli 2025, ia kembali muncul di kantor PSDA mengenakan jilbab pink dan baju putih. Kejadian berulang ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan kepegawaian di lingkungan Pemprov.
Usai Radar Lampung menayangkan pada Senin 4 Agustus 2025, RS maupun Siti Maysaroh (Kabid Perencanaan Dinas PSDA Provinsi Lampung) tak terlihat dikantor.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas PSDA, Siti Maysaroh hingga kini tak menanggapi pertanyaan wartawan terkait keberadaan RS di kantor PSDA, maupun minimnya keahlian kinerja SDM yang ada di PSDA sehingga pekerjaan harus diselesaikan oleh RS.
Lebih miris lagi, ketika permasalahan ini coba dikonfirmasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekda Provinsi Marindo Kurniawan, Inspektur Provinsi Bayana, hingga Kepala Dinas PSDA Budhi Darmawan, tidak satupun yang memberikan respons. Padahal, nomor yang dikontak dalam kondisi aktif.
Diberitakan sebelumnya, Rotasi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal lumrah dalam birokrasi pemerintahan. Namun berbeda dengan kasus yang tengah jadi sorotan di lingkungan Pemprov Lampung, yakni seorang ASN yang sudah resmi dilantik di tempat kerja baru, justru masih ngantor di instansi lamanya.
ASN berinisial RS itu disebut-sebut masih sering terlihat hadir di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung pada bidang perencanaan. Meski dirinya telah dilantik dan secara administratif dipindahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung sejak Maret atau April 2025 lalu.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung menyebutkan, RS bahkan telah memiliki tugas dan tanggung jawab baru di Kantor Wilayah (Kanwil) V Disdikbud Lampung, yang berkedudukan di Kota Metro dan membawahi wilayah kerja Metro dan Kabupaten Lampung Timur.
Namun, RS yang masih kerap muncul di kantor lamanya, yakni Dinas PSDA, mengundang pertanyaan besar. Apalagi, aktivitas itu disebut-sebut dilakukan dengan restu diam-diam dari salah satu pejabat struktural di PSDA, yakni Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan. Bahkan, RS sering melakukan rapat dengan para konsultan ataupun rapat internal PSDA.
Pantauan Radar Lampung, pada Senin (28/7), RS tak terlihat di PSDA. ’’Dia (RS, Red) enggak ada Bang, biasanya muncul. Kalau katanya hari ini lagi ke Metro," ucap salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya.