Bapak Tiga Anak Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis mati terhadap Oktanapian (39), --

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis mati terhadap Oktanapian (39), warga Cianjur, Jawa Barat, yang terbukti menjadi kurir dan perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram di Provinsi Lampung.

Ketua Majelis Hakim PN Kelas 1A Tanjungkarang Samsumar Hidayat menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Sugiono Rangkap Jabatan Sekjen Gerindra dan Menlu, Prasetyo Hadi: Tak Ada Masalah

’’Perbuatan terdakwa sangat memberatkan. Tidak hanya karena jumlah barang bukti yang sangat besar, tetapi juga karena tak menunjukkan sedikit pun penyesalan. Ini jelas perbuatan yang merusak masa depan generasi muda dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas Samsumar dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang, Senin (4/8).

Vonis ini dijatuhkan usai penundaan sidang pekan lalu. Dalam persidangan, Oktanapian yang diketahui sebagai bapak dari tiga anak terlihat tertunduk lesu dan pasrah ketika mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman tertinggi dalam hukum pidana di Indonesia.

Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan terdakwa. Justru, perbuatannya dinilai sangat membahayakan masyarakat dan merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi.

Perlu diketahui, Oktanapian ditangkap tim Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.35 WIB di Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Awalnya, dari tangan tersangka hanya ditemukan 300 gram sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor miliknya. Namun, saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah apartemen mewah di kawasan Bumi Waras, petugas terkejut.

Di sana, polisi menemukan 8 kantong besar plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanyinwang, serta 9 klip plastik bening kecil berisi sabu seberat lebih dari 100 gram tiap bungkusnya. Total berat mencapai 9 kilogram. Juga ditemukan timbangan digital, yang memperkuat bukti keterlibatan Oktanapian sebagai bagian dari sindikat pengedar.

Meski Oktanapian mengaku hanya sebagai kurir, barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ia bukan sekadar pelaku kelas teri. Jumlah sabu yang sangat besar ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas pulau, yang melibatkan sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Namun vonis mati terhadap Oktanapian menjadi peringatan bagi kejahatan narkotika di Lampung sudah masuk level darurat total. (leo/c1/yud)

Tag
Share