JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Dari perkiraan Rp271 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa kerugian dalam kasus tersebut menembus Rp300 triliun. Angka itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit secara komprehensif.
Kerugian Negara Kasus Timah Tembus Rp300 T, Ini Rinciannya!
Kamis 30 May 2024 - 12:46 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kategori :