Sekdes Labuhan Ratu Kampung Diperiksa Kejari, Soal Kasus Dana PKH
Kantor Kejari Lampura. -Foto Ozy-
KOTABUMI — Sekretaris Desa (Sekdes) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisial EV, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari, saat dihubungi Radar Lampung, Kamis (6/11).
“Benar, Sekdes saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” ujar Hudari melalui sambungan telepon.
Menurutnya, pemanggilan terhadap EV dilakukan setelah adanya pengaduan dari sejumlah warga yang mengaku tidak menerima dana PKH secara utuh.
Dugaan sementara, bantuan tersebut digelapkan oleh oknum Sekdes.
“Sekitar 20 hingga 30 penerima manfaat yang melapor. Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai puluhan juta rupiah, bahkan bisa menembus ratusan juta,” ungkap Hudari.
Ia menambahkan, setiap pencairan dana PKH bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per keluarga.
“Ada juga laporan warga yang menyebut dana bantuan mereka hilang hingga mencapai Rp20 juta,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang staf Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Satika, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sekdes Labuhan Ratu Kampung tersebut.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekdes Labuhan Ratu Kampung. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi langsung ke Kasi Pidsus,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan dan status hukum oknum Sekdes tersebut. (*)