Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. -Foto Dok Puspenkum-

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial HW dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di tubuh Pertamina dan entitas terkait.

“Pemeriksaan enam orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/10).

Enam saksi yang dipanggil berasal dari berbagai posisi strategis di perusahaan terkait. Salah satunya merupakan pejabat direksi pada perusahaan energi perdagangan yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

Adapun mereka yang dimintai keterangan terdiri atas TI, selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo; DT, Analis II Crude Domestic Procurement; T.

Kemudian mantan VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur; BKD, SVP Controller & Reporting; ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; serta DT, Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.

Seluruhnya dimintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing dalam rantai tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Kejagung juga telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara yang sama.

Dari sepuluh orang tersebut, salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) berinisial AS, yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain AS, turut dimintai keterangan seorang pegawai eksekutif berinisial GI, yang sebelumnya menjabat sebagai VP Procurement PT Berau Coal.

Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah saksi lain dari jajaran PT Pertamina (Persero) beserta dua anak usahanya, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Pemeriksaan berkelanjutan ini menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap potensi penyimpangan dalam tata kelola sektor energi nasional yang dinilai strategis dan bernilai tinggi. (*)

 

Tag
Share