Tersangka Korupsi SPAM Pakuanratu Kembalikan Kerugian Negara Rp600 Juta
Kejari Waykanan terima uang penitipan pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi SPAM Pakuanratu. -Foto IST -
BLAMBANGANUMPU– Kejaksaan Negeri Waykanan menerima uang titipan sebesar Rp600 juta dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK PakuanARatu I Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2016.
Uang titipan tersebut diserahkan pada Senin (10/11) pukul 15.30 WIB di kantor Kejari Waykanan oleh tersangka Eko Kuncoro dan Zainal Abidin melalui penasihat hukum dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmuddin menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I Tahun 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1.240.239.635.
Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai Rp4.789.801.000 oleh pelaksana PT Haga Unggul Lestari.
Mahmuddin mengatakan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Waykanan telah menerima uang titipan sebesar Rp600 juta dari kedua tersangka.
Keduanya kini ditahan di Lapas IIB Waykanan. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Mahmuddin mengapresiasi langkah penitipan uang oleh para tersangka sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.
Ia menyebut, upaya tersebut merupakan langkah positif dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Waykanan.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang tertib dan bersih dari korupsi, serta mendukung pemerintahan daerah yang efektif, adil, dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Waykanan Joni Saputra menambahkan, pihaknya berharap pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
Menurut hasil perhitungan auditor, total kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar.
“Kami berharap penitipan uang dari pihak tersangka dapat terus berlanjut hingga seluruh kerugian negara dikembalikan,” kata Joni.
Diketahui, kedua tersangka kasus korupsi proyek SPAM tersebut telah ditahan oleh Kejari Waykanan sejak bulan lalu.(*)