LAMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan atas mama terdakwa Jhono.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Ferdy Andrian mengungkapkan penghentian perkara berdasarkan restorative justice (RJ) dipimpin langsung Kajari M. Zainur Rochman.
BACA JUGA:Pj. Bupati Tubaba Lepas Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah, Sasar 21.479 KK
Ferdy menjelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. ’’Pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Pekon Sukajaya, Kecamatan Pagardewa, terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Terdakwa melakukan penggelapan atau penipuan dengan cara menggadaikan satu unit motor Honda Supra-X 125 BE 5191 MO milik korban Dodo seharga Rp4.500.000,” ungkapnya.
Ferdy mengatakan, sebelumnya perkara ini telah dilakukan upaya perdamaian. ’’Proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian oleh Kajari dan jaksa penuntut umum di rumah RJ Kejari Lambar, Kamis (18/1). Dalam proses perdamaian dihadiri korban, terdakwa, serta disaksikan tokoh masyarakat, peratin, dan penyidik kepolisian,” katanya.
BACA JUGA:Palsukan Kunci Kontak, Pasutri di Bandar Lampung Gasak Sepeda Motor Adik Kandung
Selanjutnya, kata Fredy, dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama terdakwa bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Kasi Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. “Dalam ekspose telah diperoleh hasil bahwa terhadap perkara atas nama terdakwa telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya. (nop/rnn/c1/ful)