Uang Hasil Penggelapan Dipakai untuk Main Slot

DIAMANKAN: Polsek Gadingrejo amankan pelaku penggelapan.-FOTO IST-

PRINGSEWU - Sempat berpindah dari satu kota ke kota lainnya, pelarian A (46) seorang pengemudi angkutan barang berakhir.

Warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah ini di laporkan majikannya Melia Noviana warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, ke polsek setempat karena penipuan dan penggelapan.

Melia Noviana warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk menugaskan A mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat. Korban mentransfer uang jalan Rp6,5 juta ke rekening A. 

Beralasan aplikasi miliknya mengalami gangguan A meminta uang tunai. Janjinya uang yang telah ditransfer akan dikembalikan setelah menyelesaikan tugasnya ke Jawa.

Ternyata ini akal bulusnya, A selain tak mengembalikan uang yang telah ditransfer korban, juga tak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp7 juta. Korban harus merugi yang totalnya mencapai Rp13,5 juta.

“Selain tidak menunjukkan itikad baik, pelaku juga kabur ke pulau Jawa untuk menghindari tanggung jawab,” terang Kapolsek Gadingrejo AKP Herman. 

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas.

Hingga akhirnya berhasi ditangkap di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari pemeriksaan A mengakui perbuatannya, sedangkan uang milik korban telah habis. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga habis digunakan bermain judi slot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(*) 

Tag
Share