PPK Jadi Tersangka Baru Kasus DPT Way Ngison

DITAHAN: Kejari Lambar menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dinding penahan tanah aliran sungai Way Ngison. -Foto IST -
LIWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon (Desa) Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah.
Tersangka berinisial MM, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Tahun Anggaran 2022, langsung ditahan usai penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lambar, Ferdy Andrian, menyebut tersangka MM lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Kelalaian itu membuka celah terjadinya penyimpangan teknis yang berdampak pada kualitas pekerjaan.
“Sebagai PPK, tersangka MM seharusnya mengawasi penuh jalannya proyek. Tapi justru pembiaran yang ia lakukan menyebabkan kerugian negara hingga Rp314 juta lebih,” tegas Ferdy, Selasa (24/6).
Penetapan MM merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka AKH, pelaksana proyek di lapangan.
Dalam pemeriksaan, tersangka AKH diduga mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan kualitas material yang digunakan.
Ia menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini. Tim penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proyek.
“Kami akan bertindak tegas dan profesional. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Ferdy.(*)