Pencuri Motor di Tuba Ditangkap saat Nonton Voli

DITANGKAP: Polsek Denteteladas tangkap pPelaku curanmor yang buron selama 15 bulan. -FOTO IST-

MENGGALA - Pelarian MA alias HA (27) warga Dusun Pasirmulyo, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akhirnya berakhir. 

MA merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama 15 bulan lebih. 

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas. 

Kapolsek Denteteladas Iptu Amlit Bancin mengatakan, pelaku ditangkap anggotanya pada Sabtu (2/8), sekitar pukul 22.30 WIB.

Uniknya, setelah buron selama 15 bulan lebih tersebut, MA akhirnya ditangkap ketika sedang asik menonton pertandingan bola volly di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dalam rumah korban dan pertama kali diketahui oleh istrinya saat terbangun dan hendak ke kamar mandi.

Saat itu istri korban melihat pintu bagian belakang rumah sudah terbuka dan dalam keadaan rusak. 

Motor Honda Revo BE 4559 VC yang sebelumnya terparkir di ruang tengah juga telah hilang.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Denteteladas hingga akhirnya pelaku berhasil diciduk setelah buron 15 bulan lebih. 

Iptu Amlit Bacin mengungkapkan, motor korban telah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan harga Rp1.200.000.

"Benar pelaku sudah kami amankan. Jadi motor korban sudah dijual, uangnya sudah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari," kata Kapolsek. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*) 

Tag
Share