Polisi Bekuk Pelaku Penodongan di Natar, 1 Pelaku Lainnya DPO

Pelaku penodongan di Natar pincang usai dihadiahi timah panas --sumber:ist--

LAMPUNGSELATAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, membekuk Rojali (32) alias Jali karena kerap kali melakukan pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan, Rojali merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan di Jalinsum tepatnya didepan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar.

"Pelaku Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat sedang melakukan aksinya, sementara seorang rekannya inisial IP masih dalam pengejaran polisi atau DPO," beber Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Howo menceritakan, Rojali tengah diintai berhari-hari oleh petugas sampai kepergok saat melakukan penodongan menggunakan senjata tajam terhadap Mukmin warga Lampung Tengah di lokasi kejadian, Jumat (26/9) kemarin.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Ditarik ke Mabes Polri, Digantikan Brigjen Helfi Assegaf

"Korban sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya," sambung Kapolsek.

Kejelian polisi melakukan hunting crime di lokasi yang membuat resah masyarakat karena sering terjadi perampasan akhirnya membuahkan hasil.

"Kami melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” jelas Kapolsek.

Aksi penangkapan itu, sempat viral di berbagai aplikasi media sosial melalui video rekaman amatir. Saat penangkapan, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta 1 telepon genggam.

BACA JUGA:Viral Video Penangkapan Terduga Pelaku Penodongan Supir Truk di Natar

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba," urai Kapolsek.

Howo menegaskan, Rojali dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tandas Kapolsek. (Hdk)

Tag
Share