Bawaslu Header

Palsukan Kunci Kontak, Pasutri di Bandar Lampung Gasak Sepeda Motor Adik Kandung

Pasutri asal TkB diamankan lantaran mencuri motor adik sendiri. -FOTO DOK. POLSEK TBS -

BANDARLAMPUNG – Pasangan suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung, ini diduga nekat mencuri motor adik kandung sendiri. Pasutri itu adalah EY (35) dan DS (39) asal Jalan Kenanga, Kelurahan Rawalaut, TkB.

Pelaku ditangkap opsnal Polsek Telukbetung Selatan yang dipimpin Kanitreskrim pada Senin (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan berdasarkan LP/B/18/I/2024/Res Polsek Tbs/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Kedua pelaku ditangkap akibat mencuri sepeda motor milik FR (34), warga Jalan Basuki Rahmat Gang Rajawali No. 10, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung .

BACA JUGA:Soal Tunggakan UKT, Ini Usul Pengamat Pendidikan!

’’Iya benar, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan pasangan suami-istri. Suami berinisial EY (35) dan istrinya DS (39) asal Jalan Kenanga, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Penangkapan kurang 1 x 24 jam setelah kejadian pencurian," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto. 

Kompol Adit Priyanto menjelaskan penangakapan berawal pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 18.30 wib, para pelaku ke rumah korban yang ternyata masih asik kandung pelaku DS. 

Sesampai di rumah korban, pelaku EY hanya mengantar istrinya berinisial DS untuk main ke rumah korban. 

Diketahui sebelumya mereka berdua memang sudah merencanakan untuk mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci cadangan yang berada di rumah korban.

BACA JUGA:Berharap Reformasi Agraria Perkotaan, Rakyat Miskin Kota Saweran Bantu Anies

"Pelaku DS yang mengambil kunci cadangan di lemari rumah korban. Setelah itu pelaku EY menjemput dan kembali ke jalan kenangan untuk menjaga kost, kedua pelaku menjaga dan tinggal di kost tersebut," jelas Kapolsek. 

Kemudian, lanjut Kompol Adit, mengetahui korban akan pergi untuk belanja di Pasar Gudang Lelang, pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 para pelaku merencanakan melakukan pencurian. 

Selanjutnya, para pelaku mendatangi Pasar Gudang Lelang menggunakan motor milik sewaan anak kost sambil mengikuti korban dari belakang.

Kompol Adit menjelaskan, cara pelaku menggasak sepda motor dengan menyuruh tukang parkir untuk mengeluarkan motor korban dengan memberikan kunci cadangan motor tersebut. 

Selanjutnya setelah dikeluarkan oleh juru parkir pelaku langsung membawa motor ke kosan tempat kedua pelaku tinggal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan