11 Karyawan Toko Kosmetik di Bandar Lampung Gelapkan Barang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kuasa hukum dan pemilik toko saat konferensi pers di Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Bandarlampung. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDAR LAMPUNG – Sebelas karyawan toko kosmetik Topshop yang berlokasi di Pasar Tugu, Bandarlampung, diduga terlibat kasus penggelapan ratusan produk kosmetik. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Feni Kustriantini selaku pemilik usaha menyampaikan bahwa para pelaku berasal dari berbagai posisi, mulai kasir hingga sales promotion girl (SPG). Aksi penggelapan ini diduga berlangsung selama hampir satu tahun sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur pada 25 Februari 2025.

Kasus ini terungkap berawal dari pesan yang diterima Feni melalui akun Instagram miliknya. Salah satu pengikutnya mengaku menerima produk kosmetik dalam jumlah besar dari salah satu karyawan Topshop, dan menanyakan apakah produk tersebut memang diberikan secara gratis oleh toko.

Curiga, Feni meminta bukti berupa foto produk, dan ternyata benar bahwa produk-produk tersebut merupakan milik toko Topshop. Setelah menelusuri akun media sosial pengirim pesan tersebut, Feni menemukan salah satu karyawannya, bernama Riri, berteman dengan akun itu.

Feni kemudian mendatangi kontrakan Riri dan menemukan tumpukan produk kosmetik yang disembunyikan. Riri akhirnya mengakui telah mengambil produk dari toko dan menjualnya kembali dengan harga murah.

BACA JUGA:Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan Kernel Sawit, Perusahaan di Bandar Lampung Rugi Puluhan Juta

Menurut Feni, salah satu karyawan lain bernama Finka diduga menjadi otak dari praktik penggelapan ini. Finka menawarkan produk-produk toko kepada teman-temannya dan mengatur peran karyawan lain untuk membantu mengeluarkan barang dari toko.

“Walaupun aksinya hampir setahun, hasil audit kami mencatat kerugian selama satu bulan terakhir saja sudah mencapai Rp140 juta,” ujar Feni.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Feni, Muhammad Rifki Gandhi, menjelaskan bahwa proses hukum telah masuk ke tahap restorative justice. Sebanyak 11 karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini status mereka ditangguhkan.

“Klien kami dengan besar hati menerima permohonan maaf para pelaku. Proses restorative justice ini difasilitasi oleh Polsek Tanjungkarang Timur dan Polresta Bandar Lampung,” ungkap Muhammad Rifki Gandhi. 

BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, BPBD Pringsewu Imbau Warga Waspada

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang menangkap seorang karyawan usaha kaligrafi, Mario (23), yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik kantor tempatnya bekerja.

Kapolsek Tanjungsenang Iptu Chaidir Jamim menyampaikan bahwa aksi penggelapan itu terjadi di mes karyawan yang berlokasi di Jalan Ratu Dibalau Gang Kenanga, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, pada Rabu (21/5).

“Pelaku berpura-pura sakit dan izin tidak masuk kerja saat jam kerja berlangsung. Pada saat itu, pemilik usaha sedang berada di Palembang. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor kantor,” ujar IPTU Chaidir, Sabtu (1/6/2025).

Tag
Share