11 Karyawan Toko Kosmetik di Bandar Lampung Gelapkan Barang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kuasa hukum dan pemilik toko saat konferensi pers di Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Bandarlampung. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

Motor yang digelapkan adalah Honda Beat warna biru-hitam. Setelah dibawa kabur, pelaku menjual kendaraan tersebut melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Kemiling seharga Rp3,5 juta.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena ingin membeli barang-barang pribadi untuk menunjang gaya hidupnya.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang hasil penjualan sepeda motor, di antaranya satu celana panjang, satu tas ransel hitam, dan sepasang sandal,” ungkap IPTU Chaidir

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang penggelapan, dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Sebelumnya juga Dua karyawan koperasi yang menggelapkan motor di tempatnya bekerja akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota. JS (18) dan RS (24) warga  Sumatera Utara itu sempat kabur ke Pulau Jawa.

Namun keduanya kemudian ditangkap di Desa Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara.

“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24) warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi.

Dari laporan korban peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Lamteng Perjuangkan 31 Ribu Warga Masuk PBI BPJS Kesehatan

Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali. 

“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” terang Rohmadi. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan informasi motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus Itera, Lampung Selatan. 

Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut. Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa. 

Hingga akhirnya, pada Senin (14/4) anggoata Polsek Pringsewu Kota berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penggelapan engan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” jelas Kapolsek. (sas/c1/abd)

Tag
Share