Wali Kota Eva Dwiana Beri Sinyal UMK Bandar Lampung 2026 Naik: “Ada Kejutan”
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana --
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung belum mengumumkan besaran upah minimum kota (UMK) yang akan berlaku pada 2026. Meski demikian, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberi sinyal positif terkait rencana kenaikan UMK.
Saat ditemui di lingkungan Pemkot Bandarlampung pada Jumat (14/11), Eva mengisyaratkan UMK 2026 naik. Namun, ia enggan membocorkan angka pastinya.
“Ada kejutan,” ujarnya sambil tersenyum saat menjawab pertanyaan awak media mengenai kabar baik yang ditunggu para pekerja maupun pelaku usaha.
Eva menegaskan bahwa kenaikan UMK akan tetap terjadi.
“Naik itu pasti naik,” tegasnya.
Kendati demikian, ia belum bersedia menyampaikan persentase kenaikan yang tengah dibahas bersama Dewan Pengupahan.
“Maksimal berapa persen? Kita lihat nanti. Jangan sekarang, nanti bukan kejutan lagi,” katanya.
Ia juga menyebut arah pembahasan UMK sebenarnya sudah dapat dipahami dari proses yang tengah berjalan.
“Rekan-rekan wartawan pasti sudah tahu,” tambahnya.
Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu finalisasi pembahasan UMK sebelum disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada tahun sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengumumkan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.305.367. Pengumuman itu disampaikan pada Kamis, 12 Desember 2024, setelah rapat dengan Dewan Pengupahan Kota.
“Hari ini kita umumkan kenaikan UMK Bandar Lampung. Kenaikan kurang lebih 6,5 persen atau menjadi Rp3.305.367. Harapan kita segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha. Banyak pertimbangan yang kita lakukan, salah satunya instruksi pusat,” kata Eva saat itu.
Ia juga optimistis para pengusaha akan mematuhi aturan karena kenaikannya dinilai tidak terlalu besar dan menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Lampung.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung sekaligus Plt Asisten III Pemkot, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa penetapan UMK tersebut berpedoman pada instruksi Presiden Prabowo Subianto serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.